Kepala Unit: Yosep Aurelius Woi Bule, Lic.
Bendahara: Maria Goreti Sita
Unit keuangan STIPAR Ende bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dalam kerja sama dengan Yayasan Persekolahan Santo Petrus Ende dan semua unit kerja STIPAR Ende, di bawah koordinasi Waket II.
A. TUGAS
- Membuat rancangan anggaran tahunan berdasarkan kebutuhan masing-masing unit kerja.
- Mencairkan dan mendistribusikan keuangan ke unit kerja terkait, sesuai dengan pengajuan masing-masing unit.
- Mengadakan koordinasi kerja dengan Yayasan Santo Petrus, Waket II dan semua ketua unit kerja STIPAR dalam hal penggunaan keuangan STIPAR.
- Membuat monitoring dan bertanggung jawab terhadap pengawasan pelaksanaan anggaran dengan semua unit kerja STIPAR.
- Membuat laporan keuangan bulanan, semesteran dan tahunan ke Yayasan Santo Petrus, Ketua STIPAR dan senat dosen.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bantuan pihak ketiga dan membuat laporan pertanggungjawaban sesuai Memorandum of Understanding (MOU) dan petunjuk teknis pihak pemberi bantuan.
- Menindaklanjuti hasil audit internal maupun audit eksternal dari para auditor yang ditugaskan pihak yayasan, senat dosen dan pihak ketiga pemberi bantuan.
- Membuat perbaikan sistem keuangan STIPAR Ende.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan sesuai keuangan dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan yang ditetapkan STIPAR Ende dan Yayasan Santo Petrus.
B. KETENTUAN KEUANGAN STIPAR ENDE
- Dikelola oleh Yayasan Persekolahan St. Petrus Ende:
No. |
Jenis Penerimaan |
|
1 | SPP | |
2 | Kemahasiswaan dan Pengabdian Masyarakat | |
3 | Ujian Semester | |
4 | KKN | |
5 | Sumbangan Perguruan Tinggi | |
6 | Komputer |
- Dikelola oleh STIPAR Ende:
No. | Jenis Penerimaan | |
1 | Mahasiswa Baru: | |
a. Pendaftaran | ||
b. PK2MB | ||
c. Jas almamater | ||
d. Kaos STIPAR |
||
e. Kartu perpustakaan | ||
f. Kartu mahasiswa | ||
2 | Mahasiswa semester IX / X | |
a. Ujian Institusional | ||
b. Ujian skripsi | ||
c. Ijazah | ||
d. Ret ret | ||
e. Wisuda | ||
f. Sumbangan Almamater | ||
3 | BEM-BLM | |
4 | Jurnal Kampus | |
5 | Semester pendek |
C. PEMBAYARAN KEUANGAN DARI MAHASISWA
Keuangan dari mahasiswa dibayar dalam dua cara yakni, secara online melalui Bank Republik Indonesia (BRI) dengan sistem pembayaran penutupan dalam empat tahap dan secara offline ke Bendahara STIPAR yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Keuangan Stipar Ende. Keuangan dari mahasiswa dibayar dalam beberapa tahap, yaitu:
Semester I / II, III / IV, V / VI:
- Tahap I (40%) dibayar pada awal bulan Agustus sampai pertengahan bulan Oktober (sebelum UTS Gazal).
- Tahap II (20%) dibayar pada akhir bulan Oktober sampai petengahan bulan Desember (sebelum ujian UAS Gazal).
- Tahap III (25%) dibayar pada awal bulan Januari sampai pertengahan bulan Maret (sebelum UTS Genap).
- Tahap IV (15%) dibayar pada akhir bulan Maret sampai pertengahan bulan Mei (sebelum UAS Genap).
Semester IX / X:
- Tahap I dibayar pada awal bulan Agustus sampai pertengahan bulan Oktober.
- Tahap II dibayar pada akhir bulan Oktober sampai petengahan bulan Desember.
- Tahap III dibayar pada awal bulan Januari sampai pertengahan bulan Maret.
Mahasiswa wajib menyelesaikan pembayaran tahap I dan III selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Ujian Tengah Semester Ganjil dan Genap, dan tahap II dan IV selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Ujian Akhir Semester Gazal dan Genap. Mahasiswa yang mengalami masalah atau hambatan dalam pembayaran sesuai dengan instruksi diatur dalam ayat 2 (dua) di atas wajib sesegera mungkin menghubungi Waket II.