Urusan Kemahasiswaan berada di bawah Unit Kemahasiswaan. Urusan Kemahasiswaan meliputi hal-hal berikut :
- Pendampingan atau Pembinaan mahasiswa dalam rangka pengembangan kepribadian, kerohanian, minat, bakat serta ethos kerja.
- Pendampingan Organisasi Mahasiswa (BEM dan BLM).
- Pendampingan Kegiatan Ilmiah Mahasiswa (Seminar, Diskusi, Majalah Dinding, dan Jurnal).
- Pemantauan dan pengawalan perilaku mahasiswa di dalam dan luar lingkungan Kampus Stipar.
- Penanganan mahasiswa dalam masalah-masalah non-akademik dan non-administratif.
Kegiatan-kegiatan kemahasiswaan dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Berikut kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan dengan koordinasi dari setiap seksi dalam Badan Eksekutif Mahasiswa.
UKM atau Unit Kegiatan Mahasiswa adalah unit-unit organisasi kemahasiswaan yang berada di bawah tanggung jawab Urusan Kemahasiswaan.