Pengumuman

UKM

Urusan Kemahasiswaan berada di bawah Unit Kemahasiswaan. Urusan Kemahasiswaan meliputi hal-hal berikut :

  1. Pendampingan atau Pembinaan mahasiswa dalam rangka pengembangan kepribadian, kerohanian, minat, bakat serta ethos kerja.
  2. Pendampingan Organisasi Mahasiswa (BEM dan BLM).
  3. Pendampingan Kegiatan Ilmiah Mahasiswa (Seminar, Diskusi, Majalah Dinding, dan Jurnal).
  4. Pemantauan dan pengawalan perilaku mahasiswa di dalam dan luar lingkungan Kampus Stipar.
  5. Penanganan mahasiswa dalam masalah-masalah non-akademik dan non-administratif.

Kegiatan-kegiatan kemahasiswaan dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Berikut kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan dengan koordinasi dari setiap seksi dalam Badan Eksekutif Mahasiswa.

UKM atau Unit Kegiatan Mahasiswa adalah unit-unit organisasi kemahasiswaan yang berada di bawah tanggung jawab Urusan Kemahasiswaan.