Unit keuangan STIPAR Ende bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dalam kerja sama dengan Yayasan Persekolahan Santo Petrus Ende dan semua unit kerja STIPAR Ende, di bawah koordinasi Waket II.
A. TUGAS
- Membuat rancangan anggaran tahunan berdasarkan kebutuhan masing-masing unit kerja.
- Mencairkan dan mendistribusikan keuangan ke unit kerja terkait, sesuai dengan pengajuan masing-masing unit.
- Mengadakan koordinasi kerja dengan Yayasan Santo Petrus, Waket II dan semua ketua unit kerja STIPAR dalam hal penggunaan keuangan STIPAR.
- Membuat monitoring dan bertanggung jawab terhadap pengawasan pelaksanaan anggaran dengan semua unit kerja STIPAR.
- Membuat laporan keuangan bulanan, semesteran dan tahunan ke Yayasan Santo Petrus, Ketua STIPAR dan senat dosen.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bantuan pihak ketiga dan membuat laporan pertanggungjawaban sesuai Memorandum of Understanding (MOU) dan petunjuk teknis pihak pemberi bantuan.
- Menindaklanjuti hasil audit internal maupun audit eksternal dari para auditor yang ditugaskan pihak yayasan, senat dosen dan pihak ketiga pemberi bantuan.
- Membuat perbaikan sistem keuangan STIPAR Ende.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan sesuai keuangan dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan yang ditetapkan STIPAR Ende dan Yayasan Santo Petrus.
No. | Jenis Penerimaan | |
1 | Mahasiswa Baru: | |
a. Pendaftaran | ||
b. PK2MB | ||
c. Jas almamater | ||
d. Kaos STIPAR |
||
e. Kartu perpustakaan | ||
f. Kartu mahasiswa | ||
2 | Mahasiswa semester IX / X | |
a. Ujian Institusional | ||
b. Ujian skripsi | ||
c. Ijazah | ||
d. Ret ret | ||
e. Wisuda | ||
f. Sumbangan Almamater | ||
3 | BEM-BLM | |
4 | Jurnal Kampus | |
5 | Semester pendek |
C.