Kepala perpustakaan : RD. Herman E. Wetu, Lic
Pegawai Perpustakaan : Ester Dapa, S.Pd
Keadaan Ruangan Perpustakaan
Terdiri dari : 2 Ruangan
Ruangan 1 : Ruangan Buku dan Ruangan 2 : Ruang Baca untuk Mahasiswa dan Dosen
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN STIPAR ENDE
1. Perpustakaan STIPAR terbuka bagi seluruh civitas academika Stipar
2. Para Pengguna Perpustakaan diharapkan mengikuti Prosedur Penggunaan Sebagai berikut :
- Para Pengunjung Perpustakaan Wajib melaporkan keperluan kepada petugas Perpustakan sebelum masuk keruang Buku
- Para Pengunjung yang membawa tas atau barang bawaan lainya wajib menempatkanya pada rak – rak yang telah disediakan
- Para pengunjung wajib menjaga ketenangan, kebersihan dan kerapihan ruang perpustakaan.
- Buku – buku yang telah selesai dibaca diletakan diatas meja baca, pengunjung tidak diperkenankan untuk mengembalikan buku – buku tersebut keruang buku.
- Buku – buku referensi seperti Alkitab kamus ensiklopedi, katekismus, konpendium, Dokumen – dokumen Gereja dan Skripsi tidak diperkenankan untuk dipinjamkan dan di bawah keluar ruang perpustakaan buku tersebut hanya dapat diakses didalam ruang baca Perpustakaan.
3. PROSEDUR PEMINJAMAN :
- Peminjaman hanya boleh dilakukan oleh pengunjung yang telah menjadi anggota perpustakaan ( memiliki kartu anggota perpustakaan )
- Jumlah buku yang dipinjam maksimal 4 buah.
- Jangkah waktu peminjaman maksimal 1 minggu dan dapat diperpanjang dengan melapor kepada petugas perpustakaan
4. PROSEDUR PENGEMBALIAN
- Buku yang dipinjam wajib dikembalikan pada waktunya, keterlambtan dalam pengembalian akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000 per buku per hari.
5. Sebelum meninggalkan Ruang Perpustakaan, para pengunjung wajib mengisi buku kunjungan.