LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT (LPPM)
Perguruan tinggi mempunyai kewajiban menyelenggarakan kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang dikenal dengan istilah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Seorang dosen diharapkan memiliki kompetensi dalam ketiga bidang tersebut. Selain mengajar, dosen dituntut untuk dapat menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, mulai dari menyusun proposal, melaksanakan kegiatan, menuliskan laporan hasilnya serta mempublikasikannya. Untuk mendukung pencapaian kompetensi dosen dalam ketiga bidang tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (LP2M) memfasilitasi para dosen untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Fasilitasi LP2M ini ditawarkan kepada para dosen tetap dan tidak tetap secara terbuka melalui beberapa model. Semua usulan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diajukan ke LP2M untuk dilanjuti.
LP2M membawahi dua unit yaitu Unit Penelitian (UP) dan Unit Pengabdian kepada Masyarakat (UPM). Dukungan Stipar terhadap dosen agar berkompeten dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diwujudkan dalam bentuk sejumlah dana dan fasilitas. Tersedianya dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan, memberi kesempatan kepada setiap dosen untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan sumbangan yang bermutu dan bermanfaat bagi Stipar khususnya dan masyarakat umumnya. Dengan kata lain, para dosen diharapkan dapat menekuni bidang ilmunya secara konsisten melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dukungan Stipar lewat LP2M kepada dosen tidak berhenti di sini saja. Agar hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan oleh publik, para dosen didorong untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi baik nasional maupun internasional.