SISTEM PENJAMIN MUTU STIPAR ENDE
STIPAR hanya menyelenggarakan satu program studi, dengan demikian dalam tahun 2013 mulai dilaksanakan SPMI untuk program studi yang ada. Agar pelaksanaan SPMI dapat berjalan baik, maka dibentuk Badan SPMI pada tahun 2013 yang bertugas untuk menyiapkan, merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi serta mengembangkan SPMI.mutu yang telah dirumuskan. Dikontrol dan dievaluasi terhadap pelaksanaan setiap standar mutu.
- Penjaminan Mutu dilakukan oleh Badan Penjaminan Mutu STIPAR.
- Ketua STIPAR, bertanggungjawab atas terbentuknya organisasi mutu dan terlaksananya penjaminan mutu di masing- masing unit.
- Pelaksana Program yaitu Ketua Program Studi , Ketua Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bertanggungjawab atas tersusunnya spesifikasi program, pelaksanaan program dan tercapainya standar mutu serta pengawasan mutu.
- Badan Penjamin Mutu STIPAR terdiri dari Koordinatir Penjamin Mutu Sekolah Tinggi (UPM-ST), Koordinator Penjamin Mutu Program Studi (UPM-PS), dan Koordinator Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
- Tim Asesor dan Audit Internal sebagai tim yang akan menilai kinerja unit terhadap target sasaran mutu dan melakukan audit terhadap kepatuhan terhadap aturan dan kebijakan yang berlaku baik internal dan eksternal.
- Tim Asesor dan Audit Internal ditentukan dan disahkan oleh Ketua STIPAR Ende berdasarkan saran dari Badan Penjamin Mutu.
Manajemen pelaksanaan SPMI di STIPAR menganut sistem manajemen mutu dari siklus Penetapan- Pelaksanaan – Evaluasi – Pengendalian –Peningkatan (PPEPP) yang akan menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement mutu Pendidikan Tinggi di PT.