Semenjak Minggu (27/08/2003) hingga Jumat (01/09/2023), para dosen pemula di bawah naungan Kementerian Agama RI dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, bertemu bersama di Hotel Jayakarta di Jl. Raya Senggigi No. 4, Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Mereka terlibat dalam sebuah kegiatan yang bermuara pada peningkatan kompetensi dosen pemula di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Memandang penting dan strategisnya kegiatan ini maka Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende yang terletak di Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur mengutus dua dosen pemula atas nama Dr. Efrem Pea dan Waldetrudis Mbewa, M.Pd sebagai peserta dalam short course ini. Para peserta akan ditingkatkan kompetensinya di bidang tridharma perguruan tinggi dan moderasi beragama.
Tridharma Perguruan Tinggi adalah tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban tersebut terdiri dari tiga poin yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tridharma perguruan tinggi diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Di dalamnya ditegaskan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam rumusan lain dapat dikatakan bahwa tridharma perguruan tinggi merupakan tujuan yang harus dicapai perguruan tinggi.
Sementara itu, dengan pengarus-utamaan moderasi beragama bagi para dosen dan juga masyarakat Indonesia diharapkan insan-insan pendidik di lembaga pendidikan tinggi memiliki pengetahuan tentang moderasi beragama, memahaminya dan mengimplementasikannya sebagai agen dan pelopor moderasi beragama sesuai perannya di perguruan tinggi dan sebagai anggota masyarakat.
Dengan moderasi beragama seseorang diharapkan memiliki sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif). Dengannya, seseorang atau sekelompok orang dapat dihindarkan dari sikap ekstrem berlebihan, fanatik dan sikap revolusioner dalam beragama.
Orang yang moderat dalam beragama pada akhirnya tidak mengurung diri, tidak eksklusif (tertutup), melainkan inklusif (terbuka), beradaptasi, bergaul dengan berbagai komunitas, serta selalu belajar di samping memberi pelajaran. Sebab, ia mendorong umat beragama untuk tidak bersifat ekstrem dan berlebihan dalam menyikapi keragaman, termasuk keragaman agama dan tafsir agama, melainkan selalu bersikap adil dan berimbang sehingga dapat hidup dalam sebuah kesepakatan bersama.
Bagi saya, momen short course ini akan membumikan jati diri dan perwajahan dosen di abad 21 ini. Bahwasanya, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, yang dipandang sebagai dosen yang profesional itu tidak sekedar pandai bicara dengan mantap di hadapan mahasiswa, yang punya latar belakang sampai strata 3 tapi hanya duduk senang-senang di balik meja sambil meng-upload gagasan-gagasannya melalui internet. Dia harus ‘turun tahta’ dan ‘menjumpai’ juga situasi-situasi aktual-nyata di hadapannya, tidak hanya di hadapan para mahasiswanya.
Untuk itu, dengan penuh rasa hormat dan syukur, kami menyampaikan limpah terima kasih kepada Menteri Agama Republik Indonesia Bapak Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Pendis Kementerian Agama RI, dan Direktur PTKI karena sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengikuti kegiatan yang amat penting dan bermakna ini. Sekiranya momen ini menjadi jalan-jalan kecil untuk mengembangkan perwujudan Indonesia maju.*
Penulis: Waldetrudis Mbewa
Asal Lembaga: STIPAR ENDE